Sabtu, 05 November 2016

RAZIA KLATEN Sehari, 148 Truk Galian C Ditindak



Solopos.com, KLATEN — Sedikitnya 148 truk pengangkut material galian C ditindak aparat gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Klaten pada Rabu (26/10/2016).
Razia akan dilanjutkan hingga Jumat (28/10/2016). Tak hanya diberi surat tilang, truk yang mengangkut material melebihi berat yang diizinkan (tonase) wajib menurunkan kelebihan muatan di lokasi razia.

Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Klaten, Wagiya Gambir, mengatakan razia digelar di Sub Terminal Karang, Delanggu, selama 24 jam per hari. “Razia kami lakukan dengan tim gabungan dari Dishub dan Satlantas Polres. Razia dilakukan selama 24 jam per hari terbagi dalam tiga sif,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu.
Wagiya menjelaskan dari razia Rabu pagi hingga sore petugas memeriksa 215 truk galian C. Dari jumlah itu, ada 148 truk yang ditindak dengan perincian 101 truk ditindak petugas Dishub sedangkan 47 truk ditindak Satlantas.
“Alasan tindakan beragam seperti uji KIR mati, SIM pengemudi tidak berlaku, serta kelebihan tonase,” kata dia.
Ada delapan truk galian C yang kelebihan tonase dan langsung diminta menurunkan kelebihan muatan di Sub Terminal Karang Delanggu. “Untuk yang diminta menurunkan kelebihan muatan kami lihat kelebihannya seperti apa. Kalau masih pada taraf toleransi ya kami persilakan, kalau sudah overload, ya kelebihannya itu harus diturunkan,” jelas dia.
Kelebihan muatan yang diturunkan boleh diambil dalam kurun waktu 24 jam sejak penindakan. Jika tak segera diambil, material galian C yang diturunkan di sub terminal bakal dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum di desa-desa.
Kepala Dishub Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan razia dilakukan untuk menertibkan truk galian C yang melintas di Klaten. “Jika muatannya melebihi batas tonase langsung diberi surat tilang dan diminta menurunkan kelebihan muatannya,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar