Kamis, 17 November 2016

Warga Keberatan Jalan Desa Jadi Jalur Tambang


TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Puluhan warga Pedukuhan Bleberan dan Sawahan ramai-ramai datang ke Balai Desa Banaran Kecamatan Galur, Kamis (17/11/2016).
Merasa tidak terima dengan pemanfaatan jalan desa sebagai jalur tambang pasir, warga tersebut datang dan ditemui Kepala Desa Banaran, Haryanto.
Di ruang kepala desa, selain warga juga hadir ikut memediasi adalah Camat Galur, Latnyana.
Sementara pertemuan antara warga, Kepala Desa Banaran, dan Camat berlangsung, puluhan warga lainnya terlihat duduk-duduk menunggu di luar ruangan.
Warga Bleberan, Sarwanto, ditemui usai pertemuan itu mengatakan selama ini warga sudah bergotong-royong menguruk jalan desa agar lebih keras dan nyaman dilalui warga.
"Tapi kok belakangan malah dimanfaatkan truk penambang, lewat begitu saja tanpa kulonuwun," kata Sarwanto.
Warga tidak terima karena untuk memperkeras jalan desa di wilayah itu mereka sudah mengeluarkan dana kas pedukuhan Rp 8,5 juta.
Dana warga tersebut semula untuk membeli pasir dan batu. Rencananya, warga akan meratakannya sehingga akses desa itu lebih nyaman.
"Kami tidak keberatan, tapi semestinya ada komunikasi dan rembukan dulu. Kami pertanyakan apa ada sosialisasi dan kesepakatan soal kontribusi perusahaan tambang itu," lanjutnya.
Bagaimana pun, bagi warga keberadaan armada tambang pasir yang melewati jalur desa akan berdampak pada lingkungan.
Sebab itu, jika sejauh ini belum ada kesepakatan, warga berharap truk tambang tidak melewati jalan desa itu.
Keluhan warga yang diterima Kepala Desa Haryanto dan Camat Latnyana itu berakhir tanpa kesimpulan.
Satu-satunya kesepakatan, rencananya pihak desa akan mendatangkan perwakilan perusahaan tambang pasir tersebut untuk bertemu warga pada Jumat (18/11/2016).
Kepala Desa Banaran, Haryanto, mengatakan status jalan yang dimaksud adalah jalan desa.
Menurutnya, jalan itu merupakan jalan umum dan boleh dimanfaatkan siapa pun asal tidak menyalahi aturan hukum.
"Pemerintah provinsi sebenarnya juga sudah merencanakan pembuatan jalur tambang.
Sementara bisa memanfaatkan jalan desa asal tidak menguasai jalan," katanya.
Kades pun menilai masalah itu hanya kesalahpahaman. Lagi pula, truk tambang yang melewati jalur desa juga wajib menyesuaikan kapasitas muatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Latnyana mengatakan inti permasalahannya karena warga merasa tidak diajak berembuk soal pemanfaatan jalan desa sebagai jalur tambang itu.
"Besok kami undang dari perusahaan. Kalau diizinkan, berarti warga memang harus dilibatkan," kata Camat. (*)

Sabtu, 05 November 2016

RAZIA KLATEN Sehari, 148 Truk Galian C Ditindak



Solopos.com, KLATEN — Sedikitnya 148 truk pengangkut material galian C ditindak aparat gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Klaten pada Rabu (26/10/2016).
Razia akan dilanjutkan hingga Jumat (28/10/2016). Tak hanya diberi surat tilang, truk yang mengangkut material melebihi berat yang diizinkan (tonase) wajib menurunkan kelebihan muatan di lokasi razia.

Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Klaten, Wagiya Gambir, mengatakan razia digelar di Sub Terminal Karang, Delanggu, selama 24 jam per hari. “Razia kami lakukan dengan tim gabungan dari Dishub dan Satlantas Polres. Razia dilakukan selama 24 jam per hari terbagi dalam tiga sif,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu.
Wagiya menjelaskan dari razia Rabu pagi hingga sore petugas memeriksa 215 truk galian C. Dari jumlah itu, ada 148 truk yang ditindak dengan perincian 101 truk ditindak petugas Dishub sedangkan 47 truk ditindak Satlantas.
“Alasan tindakan beragam seperti uji KIR mati, SIM pengemudi tidak berlaku, serta kelebihan tonase,” kata dia.
Ada delapan truk galian C yang kelebihan tonase dan langsung diminta menurunkan kelebihan muatan di Sub Terminal Karang Delanggu. “Untuk yang diminta menurunkan kelebihan muatan kami lihat kelebihannya seperti apa. Kalau masih pada taraf toleransi ya kami persilakan, kalau sudah overload, ya kelebihannya itu harus diturunkan,” jelas dia.
Kelebihan muatan yang diturunkan boleh diambil dalam kurun waktu 24 jam sejak penindakan. Jika tak segera diambil, material galian C yang diturunkan di sub terminal bakal dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum di desa-desa.
Kepala Dishub Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan razia dilakukan untuk menertibkan truk galian C yang melintas di Klaten. “Jika muatannya melebihi batas tonase langsung diberi surat tilang dan diminta menurunkan kelebihan muatannya,” kata dia.